Puskesmas Takeran merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional Dinas Kesehatan dan ujung tombak pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Berdasarakan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mempunyai fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama.
Meliputi : Pelayanan Poli Umum, Poli Gigi, Poli Lansia, Poli Konsultasi Gizi dan Kes. Lingkungan, Poli Kes. Ibu dan KB, Poli MTBS, UGD 24 jam, Persalinan (PONED) 24 jam dan Rawat Inap.
Layanan Penunjang : Laboratorium sederhana, Farmasi dan USG ibu hamil .
Pelayanan Promosi Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Lingkungan,Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Upaya Kes. Gigi Masyarakat,Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Pelayanan Kesehatan Jiwa, Pelayanan Kes. Tradisional Komplementer, Pelayanan Kes. Kerja & Olah Raga, Pelayanan Kes. Indera, Pelayanan Kes. Peduli Remaja (PKPR), Pelayanan UKS dan Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat.