Hak Kewajiban Pasien

KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas
  4. Memberikan informasi yang jujur lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan di Puskesmas setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribdainya untuk menulak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan dalam rangka penyembuhan penyakit
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

HAK PASIEN

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. memilih  dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
  9. mendapatkan privasi dan  kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. mendapat   informasi  yang  meliputi   diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
Scroll to Top